Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat pemberian bantuan sosial (bansos) dalam pelaksnaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pembagian bansos menjadi sorotan selama proses Pemilu 2024 dan menjadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasti (bansos) akan jadi pengawasan, yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Minggu (21/4/2024).

Selain bansos, Bagja pun mengatakan akan fokus pengawasan dari sisi geografis serta netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Perihal netralitas ASN pun sudah termaktub dalam UU Noor 20/2023, yang menyebutkan pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik

Di satu sisi Bawaslu meminta untuk kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat kecuali mendapatkan izin dari menteri dalam negeri. “Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” tutur Bagja.

Editorial Team