Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menebar bantuan sosial menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, seorang Kepala Negara boleh bagi-bagi bansos kecuali sambil mengajak memilih pasangan calon presiden tertentu. Ia pun bertanya apakah posisi Jokowi saat ini sebagai Kepala Negara atau kandidat capres pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II, di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Bansos. Kan kepala negara boleh. Kecuali kemudian pak Jokowi bilang pilih ini ya, baru nggak boleh," kata Bagja.
Bagja juga menyampaikan bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Jokowi, tak bisa diindikasikan sebagai tindakan politisasi bansos menjelang pemilu untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres yang didukungnya.
Sebab, kata dia, bantuan sosial sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah untuk rakyatnya yang membutuhkan.
"Iya nggak bisa indikasi. Kalau yg bersangkutan gapapa presiden menunjukkan bahwa pas pembagian itu pilih ini yaa itu jadi masalah," kata dia.
"Selama tindakannya tidak seperti itu, mengatakan demikian, itu agak sulit. Karena bansos hadir dalam bantuan pemerintah," lanjutnya.