Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tidak melakukan pelanggaran administrasi. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.
"Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024," ucap Majelis Pemeriksa, Puadi, bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
