Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar soal sikap yang ditempuh oleh Badan Pengawas Pemilu yang justru meloloskan caleg dengan latar belakang eks napi koruptor. Sikap itu bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan sejak awal, lembaga antirasuah sudah mendukung PKPU yang melarang caleg eks napi koruptor turut maju lagi dalam Pileg tahun 2019. Namun, KPK menyadari itu bukan menjadi ranah yang bisa mereka campuri.
"Itu kan ranah KPU dan Bawaslu. Tapi KPK sejak awal berprinsip Indonesia gak kekurangan orang. Kita ini (jumlah) penduduknya 250 juta, masak harus mencalonkan kembali yang mantan napi koruptor?," tanya Syarif yang mengaku heran dengan kebijakan Bawaslu tersebut pada Sabtu (1/9) di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.
Lalu, apa langkah Bawaslu? Apakah mereka akan menganulir putusannya itu?