Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar soal sikap yang ditempuh oleh Badan Pengawas Pemilu yang justru meloloskan caleg dengan latar belakang eks napi koruptor. Sikap itu bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan sejak awal, lembaga antirasuah sudah mendukung PKPU yang melarang caleg eks napi koruptor turut maju lagi dalam Pileg tahun 2019. Namun, KPK menyadari itu bukan menjadi ranah yang bisa mereka campuri. 

"Itu kan ranah KPU dan Bawaslu. Tapi KPK sejak awal berprinsip Indonesia gak kekurangan orang. Kita ini (jumlah) penduduknya 250 juta, masak harus mencalonkan kembali yang mantan napi koruptor?," tanya Syarif yang mengaku heran dengan kebijakan Bawaslu tersebut pada Sabtu (1/9) di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu. 

Lalu, apa langkah Bawaslu? Apakah mereka akan menganulir putusannya itu?

1. KPU meminta agar jajarannya di daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu

Ilustrasi kantor KPU RI (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menyikapi putusan dari Bawaslu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian meminta jajarannya di berbagai daerah agar menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Hingga saat ini, KPU masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi korupsi dilarang nyaleg. 

"Kami memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut hingga ada putusan MA mengenai PKPU nomor 20 tahun 2018," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra ke media pada Minggu (2/9). 

Sejauh ini ada 8 nama eks napi koruptor yang diloloskan sebagai caleg pada pileg tahun 2019. Empat di antaranya, Muhammad Taufik dari dapil DKI Jakarta, M. Nur Hasan dari dapil Rembang, Joni Kornelius Tondok dari dapil Tana Toraja, dan Ramadan Umasangaji dari dapil Pare-Pare. 

2. Wiranto akan memanggil KPU dan Bawaslu soal putusan meloloskan caleg eks napi koruptor

Wiranto_2

Melihat putusan dari Bawaslu menjadi polemik, Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto mengaku akan memanggil pimpinan lembaga penyelenggaraan pemilu untuk membahas polemik lolosnya mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg. 

"Nanti, dengan lembaga terkait, saya akan panggil atau undang untuk kami rapatkan bersama. Semangatnya itu kan kebersamaan," ujar Wiranto yang ditemui di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat kemarin. 

Menurut Wiranto, adanya perbedaan pendapat di antara kedua lembaga itu, justru mengakibatkan kebingungan di masyarakat. Oleh sebab itu, ia ingin menggali keterangan dari KPU dan Bawaslu. 

"Namanya Menteri koordinator, ya kita mengkoordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana. Kalau memang ada perubahan (putusan), apa sih alasannya," kata Wiranto lagi. 

Ia pun menegaskan pemerintahan Joko Widodo tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

"Oleh karena itu, nafas ini harus dijaga, bagaimana nanti bisa satu koordinasi dan satu suara," tutur dia. 

3. KPK berharap semua pihak mendukung peraturan yang dibuat oleh KPU

(Pelantikan pegawai baru KPK) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun menduga putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi koruptor akan terus bergulir. Namun, ia tetap berharap semua pihak mendukung putusan KPU terhadap semua calon legislatif. 

"Sebaiknya diupayakan benar, supaya kasus korupsi di masa lalu tidak dilibatkan lagi untuk menjadi caleg," kata Syarif. 

Sebab, jika caleg dengan latar belakang pernah berbuat korupsi malah diloloskan, maka hal tersebut dikhawatirkan bisa membuat rasa percaya publik justru menurun. 

 

Editorial Team