ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Sebelumnya, Bawaslu telah menemukan adanya ribuan KTP milik ASN untuk mendukung sejumlah pasangan calon perseorangan (independen) di Pilkada Serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin mengatakan, temuan tersebut terjadi saat pihaknya melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Afif mengatakan, dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.
“Identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,” kata Afif dalam jumpa pers melalui media daring, Selasa (14/7/2020).
Ia merinci, temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Temuan lain, lanjut dia, berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat.
"Verfak lalu dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," tuturnya.