Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, menyampaikan tidak adanya unsur ajakan atau imbauan yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara IMF Bali pada 14 Oktober 2018 lalu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang permohonan gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selasa (18/6).

Dalam forum penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali tersebut, pose 1 (satu) jari yang dilakukan oleh Luhut dan Sri Mulyani bukan mengarah pada Pasangan Calon Nomor urut 01 namun ingin memberikan makna Indonesia Hebat.

“Berdasarkan keterangan Saudari Sri Mulyani, yang bersangkutan ingin menjaga acara annual meeting IMF-World Bank tidak dijadikan ajang politik dan kampanye,” ujar Abhan dalam keterangannya di depan majelis hakim.

Tindakan yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan calon presiden nomor urut 01 tidak dapat dibuktikan secara hukum dan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana sebagaimana Pasal 547 UU Pemilu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di