Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mempertanyakan terkait batas waktu dihapusnya grafik di Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja menyebut, Bawaslu beberapa waktu lalu sempat mengingatkan kepada KPU untuk memberhentikan sementara penggunaan Sirekap.

"Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Bagja juga mempertanyakan, mengapa KPU hingga saat ini belum juga menjelaskan ketidakakuratan Sirekap.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," ucapnya.

"Habis itu kan seharusnya ada formulir DA, DA1, DB dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan, jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," sambung Bagja.

1. Formulir C.Hasil di sejumlah TPS belum ada di Sirekap

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja juga secara khusus menyoroti belum adanya Formulir Model C.Hasil di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Sirekap.

"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS," tuturnya.

2. Setop grafik di Sirekap, KPU pastikan akan tampilkan hasil rekapitulasi berjenjang

Editorial Team

Tonton lebih seru di