Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Idham mengatakan, grafik angka perolehan suara yang dihapus tidak akan ditampilkan kembali.
Sebagai gantinya, KPU tetap akan mempublikasikan foto Formulir Model C.Hasil yang dianggap merupakan bukti autentik karena ditulis oleh KPPS di TPS, dipantau saksi peserta pemilu, dan diawasi oleh pengawas TPS.
"Foto formulir Model C Hasil pleno adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tutur Idham.
Sebagaimana diketahui, KPU RI menghilangkan penayangan grafik diagram perolehan suara real count Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun grafik diagram yang dihapus ialah penghitungan suara untuk pilpres maupun pileg. Selain itu, kini dalam situs resmi milik KPU tersebut, penghitungan suara dalam bentuk tabel daerah pemilihan (dapil) juga dihilangkan.
Idham mengatakan, dihilangkannya penayangan grafik diagram karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap. Sehingga menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Meski tampilan grafik persentase dan tabel per-dapil dihilangkan, KPU tetap masih menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu yang diunggah dalam bentuk Formulir C.Hasil.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ungkap Idham.
Lebih lanjut, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk masyarakat adalah mempublikasikan foto Formulir C.Hasil plano.
Menurutnya, Formulir C.Hasil merupakan bukti autentik yang menjadi acuan publik dalam melihat hasil penghitungan suara. Namun masyarakat yang mengakses situs milik KPU justru hanya fokus pada perolehan suara berdasarkan hasil pembacaan Sirekap.
"Selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tuturnya.
C.Hasil pleno merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS, dan dituliskan dalam Lampiran Formulir D.Hasil.