Berdasarkan pengalaman Pilkada maupun Pemilu tahun-tahun sebelumnya, Ratna menyebut tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling banyak terjadi pelanggaran.
"Bentuk pelanggaraan tersebut bisa dalam bentuk suap politik atau politik uang, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, pelibatan Kepala Desa dalam kampanye, perusakan APK dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," jelasnya.
Adapun berdasarkan data tersebut, dugaan suap politik merupakan yang banyak terjadi selama masa kampanye, terdapat sebanyak 267 dugaan yang tersebar hampir di setiap provinsi.
Politik uang paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu sebanyak 39 dugaan, disusul Provinsi Jawa Tengah sebanyak 33 dugaan, Provinsi Maluku Utara sebanyak 24 dugaan dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 23 dugaan.
"Pada tahapan kampanye juga banyak terjadi dugaan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, seperti pemasangan APK di pohon, di tempat pendidikan dan ibadah, atau pemasangan APK di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten maupun Kota" ungkapnya.