Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) Undang-Undang (UU) Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).