Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno disebut oleh Politisi Partai Demokrat Andi Arief memberikan uang sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Pemberian duit tersebut untuk memuluskan jalan Sandiaga menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019.
Jika tudingan tersebut, maka Sandiaga bisa dicoret dari daftar calon wakil presiden jika ia nanti diusung mendampingi Prabowo.
“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ujar kata Anggota dan Koordinator Hukum, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (9/8/2018).