Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)
Sebelumnya, KPU membantah jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami deadlock. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan koordinasi penentuan jadwal Pemilu 2024 masih dilakukan.
"Saya kira itu bukan deadlock. Masih ada waktu untuk berkoordinasi dan menindaklanjutinya. Mengingat jadwal dan tahapan merupakan hal yang sangat penting maka hal itu juga memerlukan kajian yang mendalam agar tidak salah," ujar Dewa saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
KPU, kata Dewa, masih menerima masukan dari pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, koordinasi menjadi sangat penting untuk kemudian diharapkan akan ada titik temu dan solusi terbaik dalam rangka memastikan keputusan yang diambil akan dapat dilaksanakan secara efektif," ucapnya.
Diketahui, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar Mei. Mengenai hal itu, Dewa menjelaskan KPU tetap pada usulan awalnya, yakni Pemilu 2024 digelar Februari.
"Sampai dengan saat ini usulan jadwal Pemilu 2024 dari KPU masih sesuai dengan konsep yang telah dirancang sebelumnya, yaitu 21 Februari 2024," ucapnya.
Dewa mengatakan KPU menginginkan Pemilu 2024 digelar Februari karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sambungnya, KPU tetap ingin Pemilu 2024 digelar 21 Februari karena memperhatikan aspek tata kelola penyelenggaraan Pemilu, pertimbangan kompleksitas dan kesinambungan tahapan.
KPU menginginkan Pemilu digelar Februari 2024 karena sesuai Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Bunyi Pasal 167 ayat 1, 2, dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:
Pasal 167
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU
(6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara
Sementara pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni:
Pasal 201
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.