Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) angkat bicara soal surat suara yang sudah tiba di Taipei atau Taiwan. Bawaslu menyatakan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024, yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Atas dasar itu diterbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sedangkan, mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.