Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers berkolaborasi menyusun petunjuk teknis jelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, petunjuk teknis itu untuk mempertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

“Pembuatan juknis (petunjuk teknis) ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, Senin (7/8/2024).

1. Petunjuk teknis memudahkan pengawasan di medsos dan TV

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly berharap petunjuk teknis ini bisa membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Sehingga memudahkan kerja pengawasan Pemilu 2024.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan TV serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ujar dia.

2. Bawaslu akan menindak pelanggar aturan kampanye

Editorial Team

Tonton lebih seru di