Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan termasuk pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi ketika amplop-amplop tersebut dibagikan kepada para jemaah.
Kesimpulan itu diperoleh, kata Rahmat, berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Padahal, Bawaslu menemukan fakta telah terjadi pembagian uang di rumah ibadah pada 24 Maret 2023 lalu yang dilakukan Said dan Achmad.
"Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang itu berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," ungkap Rahmat ketika memberikan keterangan pers di media center Bawaslu, Kamis (6/4/2023).
Pemeriksaan dan verifikasi, kata Rahmat, telah dilakukan oleh tim Bawaslu ke tiga masjid yaitu Masjid Abdullah Syehan Begraf, Masjid Naqsabandi, dan Masjid Fatimah binti Said Ghauzan.
"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat logo PDI Perjuangan, terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (anggota DPR fraksi PDIP) dan Achmad Fauzi (Ketua DPP PDIP Kabupaten Sumenep) serta berisi uang Rp300 ribu," tutur dia.
Uang tersebut, kata Rahmat, disebut bersumber dari Said dan didistribusikan melalui Lembaga Said Abdullah Institute (SAI) yang diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.
Takmir masjid atau pengasuh ponpes inilah yang membagikan amplop kepada jemaah setelah salat tarawih.
Mengapa Bawaslu tetap menilai tak ada pelanggaran di saat barang bukti yang ditemukan begitu jelas?