Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)
Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat memutuskan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini meskipun di tengah pandemik COVID-19.
Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, terpaksa mundur menjadi 9 Desember 2020 akibat penyebaran virus corona yang kian masif di Indonesia.
Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada. Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 ,mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Aturan itu sengaja dibuat secara khusus oleh KPU untuk merinci tahapan Pilkada Serentak 2020, yang sempat tertunda sekitar tiga bulan imbas pandemik virus corona.
Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.