Anggota Bawaslu RI, Puadi (dok. Humas Bawaslu)
Sementara, Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, pelaksanaan debat harusnya tidak boleh mengikutsertakan anak. Ini mengingat debat termasuk dalam bagian dari kampanye.
"Debat Paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU Kab/Kota paling banyak tiga kali. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak," kata Puadi saat dihubungi IDN Times.
Meskipun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun jika merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu.
"Sebab tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," tuturnya.
"Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan," sambung Puadi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan tayangan pada YouTube KompasTV, terlihat ada dua orang anak laki-laki menghadiri gelaran debat perdana Pilkada Jakarta yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, pada Minggu (6/10/2024).
Mereka tampak menghadap dan menyapa kamera milik awak media sambil tersenyum. Tak diketahui lebih lanjut, apa tujuan anak-anak tersebut hadir di lokasi debat.