Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 46 dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).  

Bawaslu menerima dugaan pelanggaran, baik melalui temuan dari pengawas maupun laporan masyarakat. Dari dugaan tersebut, beberapa diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, dan delapan jenis dugaan pelanggaran UU Pemilu.

1. Ada 40 dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Berdasarkan siaran pers Rabu (27/02/2024), Bawaslu menyampaikan 27 dugaan merupakan temuan pengawas pemilu dan 19 laporan dari masyarakat. Hasil kajian Bawaslu menyatakan 46 berkas yang sudah diterima tersebut telah diregistrasi dan diklarifikasi.

Kajian akhir dari dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu, tercatat 40 berkas merupakan dugaan pelanggaran pemilu 2024, 4 tidak dianggap pelanggaran pidana pemilu, dan 2 masih berada pada tahap registrasi dan klarifikasi.

2. Deretan dugaan pelanggaran yang diduga melanggar UU Pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di