Jakarta IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 46 dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Bawaslu menerima dugaan pelanggaran, baik melalui temuan dari pengawas maupun laporan masyarakat. Dari dugaan tersebut, beberapa diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, dan delapan jenis dugaan pelanggaran UU Pemilu.