Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Data laporan pelanggaran Pilkada berdasarkan jenis
1. Pemasangan APK di lokasi terlarang atau tidak sesuai ketentuan (16 kasus).
2. Ketidakprofesionalan KPU Kabupaten/Kota dalam seleksi PPK/PPS (9 kasus).
3. Pelanggaran prosedur administrasi pelaksanaan pemilihan oleh KPU (8 kasus).
4. Verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi yang tidak sesuai ketentuan (7 kasus).
5. KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu (5 kasus).
6. Pendaftaran pasangan calon tidak sesuai prosedur oleh KPU (5 kasus).
7. KPU melanggar tata cara dalam pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur atau kepala daerah lain (5 kasus).
8. Pemasangan APK tidak sesuai lokasi yang diizinkan (5 kasus).
9. Pejabat negara/daerah melakukan kampanye tanpa izin atau cuti (3 kasus).
Pelanggaran Kode Etik
1. PPK/PPS tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu (20 kasus).
2. PPS yang tidak netral terhadap pasangan calon tertentu (17 kasus).
3. Pengawas adhoc tidak netral (11 kasus).
4. Ketidakprofesionalan PPK/PPS dalam menjalankan tugasnya (10 kasus).
5. Panwaslu Desa/Kelurahan melanggar kode etik (9 kasus).
6. Panwascam tidak netral terhadap peserta pemilu (8 kasus).
7. KPU Provinsi tidak profesional dalam verifikasi administrasi pencalonan perseorangan (8 kasus).
8. Sekretariat PPK menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu (4 kasus).
9. Pengawas adhoc tidak berintegritas (3 kasus).
10. Panwascam melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu (3 kasus).
Pelanggaran Pidana
1. ASN membuat kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu (67 kasus).
2. ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada pasangan calon (65 kasus).
3. ASN ikut serta dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi calon (46 kasus).
4. ASN mempromosikan calon melalui media sosial (24 kasus).
5. Kepala desa ikut serta dalam kampanye pemilu (22 kasus).
6. Kepala desa ikut membentuk tim kampanye pasangan calon (13 kasus).
7. ASN menghadiri kampanye atau pengenalan pasangan calon (12 kasus).
8. Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik (10 kasus).
9. Perangkat desa menyalahgunakan wewenang dalam pemilu (10 kasus).
10. Dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan UU ITE (9 kasus).