Tuban, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan dua jenis pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh tiga pasangan calon (paslon). Di antaranya abai terhadap aturan protokol kesehatan COVID-19 dan kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Sejauh ini ada dua pelanggaran yang kami temukan. Abai terhadap protokol kesehatan dan kampanye yang melibatkan anak-anak," kata anggota Komisioner Bawaslu Tuban, Sunarso usai apel kesiapan dan pengamanan TPS Pilkada Tuban di lapangan Mapolres Tuban, Selasa (1/12/2020).