Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat dugaan pelanggaran administrasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemungutan suara di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Islamabad, Pakistan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan dugaan itu dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Lolly mengatakan, ada kejadian khusus yang menjadi catatan Bawaslu dalam pemungutan suara di Islamabad yakni terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Islamabad dan dijadikan DPTb manual dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri. Para pemilih itu juga tidak membawa Form A Pindah Memilih dan PPLN juga tidak menyediakan.
"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata dia.