Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat dugaan pelanggaran administrasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemungutan suara di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Islamabad, Pakistan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan dugaan itu dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Lolly mengatakan, ada kejadian khusus yang menjadi catatan Bawaslu dalam pemungutan suara di Islamabad yakni terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Islamabad dan dijadikan DPTb manual dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri. Para pemilih itu juga tidak membawa Form A Pindah Memilih dan PPLN juga tidak menyediakan.

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata dia.

1. Pemilih seharusnya masuk ke dalam DPK

Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri saat coblos di TPS 03 Kelurahan Sarae Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Padahal, kata Lolly, aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya 21 pemilih itu masuk dalam DPK. Sebab apabila termasuk DPTb mereka harus melampirkan Form A Pindah Memilih.

Oleh sebab itu, kata dia, kasus tersebut masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi.

"Karena kalau melihat regulasi UU Nomor 7 seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegas Lolly.

2. Bawaslu sudah berikan saran

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Bawaslu, kata dia, sudah memberikan saran perbaikan tetapi tidak direspons oleh mereka.

"Kalau bagi Bawaslu, maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN," kata dia.

Dengan begitu, terkait hal ini pihaknya melakukan mekanisme pelanggaran administrasi.

3. Pemilih tidak lampirkan form pindah memilih

Warga menunjukkan model surat suara pemilihan presiden saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ketua PPLN Islamabad, Arrozi M Munib, menjelaskan, 21 pemilih yang masuk DPTb manual itu memang tidak melampirkan Form Pindah Memilih karena tidak masuk kategori untuk pindah pemilih.

Bahkan, kata Arozzi, dirinya sempat berkonsultasi ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari soal masalah itu. Hasyim dalam keterangannya justru mengarahkan agar 21 pemilih tersebut masuk dalam DPTb.

"Kami konsultasikan ke langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by system kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. 

Editorial Team