Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Rencananya Orient dan Thobias Uly akan dilantik pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu Senin (15/2/2021), mereka telah melayangkan surat kepada Mendagri Tito. Isinya menerangkan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Alasannya, karena ia masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Dari hasil rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua diketahui status kewarganegaraan terlapor ganda (WNI-WN AS). Sehingga kami pandang tidak memenuhi ketentuan hukum," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ia menjelaskan Orient memang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilu melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun belakangan ditemukan fakta hukum baru mengenai status kewarganegaraan Orient. Alhasil, syarat pencalonan Orient tidak lagi bisa dipenuhi.
"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI)," kata Ratna lagi.
Lalu, apa respons Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini?