Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengusut aksi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait aksi bagi-bagi uang ke masyarakat.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan adanya video Zulhas memberikan uang tersebut.

1. Bawaslu akan periksa video Zulhas

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan. (tiktok.com/amanat_nasional)

Bagja menjelaskan, pihaknya akan memeriksa aksi Zulhas bagi-bagi uang ke warga yang juga diunggah melalui jejaring media sosial TikTok tersebut. Video itu menjadi temuan awal dugaan pelanggaran pemilu.

"Nanti kita lihat, kan baru aja masuk videonya. Kan dicek, dilihat. Harus dicek dulu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023) malam.

2. Bawaslu pastikan akan kaji terlebih dahulu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia mengatakan semua kasus dugaan pelanggaran pemilu harus dikaji terlebih dahulu. Sehingga Bawaslu bisa memutuskan, kasus itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Kan ini kasus. Kayak kasus azan (Ganjar) juga kan kita anggap sebagai perkara kan, casenya seperti apa kan harus dicek. menurut aturannya, videonya seperti apa," ucap Bagja.

3. KPK soroti aksi Zulhas bagi-bagi Rp50 ribu ke warga

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan. (tiktok.com/amanat_nasional)

Sebelumnya, Akun media sosial Partai Amanat Nasional (PAN) sempat membagikan video Ketua Umum Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu kepada sejumlah warga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aksi Ketum PAN tersebut.

"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).

Ali mengatakan antikorupsi yang dimaksud terdiri dari berbagai hal. Salah satunya adalah tidak membagikan uang untuk meraup suara.

"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang," ujarnya.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Editorial Team