Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan. (tiktok.com/amanat_nasional)
Sebelumnya, Akun media sosial Partai Amanat Nasional (PAN) sempat membagikan video Ketua Umum Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu kepada sejumlah warga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aksi Ketum PAN tersebut.
"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Ali mengatakan antikorupsi yang dimaksud terdiri dari berbagai hal. Salah satunya adalah tidak membagikan uang untuk meraup suara.
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang," ujarnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.