Bawaslu Usut Data Pilihan Politik Pegawai SDN Sukoharjo

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku masih menelusuri data pilihan politik dari pegawai SD Negeri di Kecamatan Gatak, Sukoharjo yang beredar di media sosial.
Daftar pilihan politik tersebut diketahui viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun x @PartaiSocmed. Dalam unggahannya, terdapat foto dokumen berjudul "DAFTAR AFILIASI PEGAWAI KANTOR/UPTD/SEKOLAH: SDN KRAJAN 01 KECAMATAN GATAK KABUPATEN SUKOHARJO".
1. Bawaslu provinsi akan telusuri
Dokumen tersebut memuat sejumlah kolom mulai dari nama pegawai yang diblok merah, TPS, dan alamat. Selain itu terdapat pula kolom dengan judul Pres; DPD; DPR RI; DPRD PROV; DPRD KAB; kolom Afiliasi (Pilihan) serta perolehan.
Pada kolom dengan judul Presiden dan Afiliasi turut memuat sejumlah nama-nama calon presiden dan legislatif di tingkat nasional hingga kabupaten. Sementara untuk kolom perolehan masih kosong.
Merespon temuan tersebut, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah memonitor dan sedang didalami oleh tim di Sukoharjo.
"Hal ini masih dalam penelusuran Bawaslu Kab Sukoharjo. Kami pantau melalui Bawaslu Provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
2. Bawaslu ingatkan pelanggaran netralitas ASN bisa masuk ranah pidana
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak dan mengarah ke ranah pidana.
Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5/2023).
3. Ada dua pintu masuk dugaan pelanggaran ASN
Puadi mengatakan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.
Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan. Sementara, laporan datang dari masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Sementara, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap Puadi.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.