Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, peserta pemilu di Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan aturan sebagaimana yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye.
Menurut ketentuan yang ada, KPU memiliki pedoman mengenai ukuran maksimum dan jarak pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, baliho, spanduk, dan umbul-umbul harus mematuhi ukuran tertentu, agar tidak mengganggu lalu lintas, pemandangan, atau tata kota.
"Jarak antara alat peraga kampanye juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan tersebut. Sementara pada saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye," ucap dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/7/2023).
Aji menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperoleh izin dari pihak berwenang, seperti pemilik tanah atau pemerintah setempat.
Oleh sebab itu, KPU juga menetapkan batas waktu pemasangan dan pembongkaran alat peraga kampanye, untuk memastikan kampanye berlangsung dengan tertib. Namun, penting dicatat bahwa implementasi dan penegakan aturan ini dapat bervariasi di berbagai daerah dan pemilihan.
"Adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat terjadi, dan penegakan hukum yang konsisten dan efektif penting untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan sesuai dengan aturan," imbuh dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.