Jakarta, IDN Times - Ditjen Bimas Islam Kemenag membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di kantor urusan agama (KUA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat.
"Semoga dengan pembentukan UPZ kecamatan di seluruh KUA dapat mendongkrak penghimpunan zakat nasional," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).