Bayar Zakat Kini Bisa di KUA!

Jakarta, IDN Times - Ditjen Bimas Islam Kemenag membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di kantor urusan agama (KUA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat.
"Semoga dengan pembentukan UPZ kecamatan di seluruh KUA dapat mendongkrak penghimpunan zakat nasional," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
1. Ada 5.495 KUA tersebar di Indonesia
Kamaruddin menjelaskan, jumlah KUA yang tersebar di Indonesia saat ini ada 5.495. Namun, KUA yang memiliki UPZ dan bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya 5 persen.
"Jumlah KUA yang hampir 6 ribu harus dikapitalisasi untuk mendukung perzakatan di Indonesia," katanya.
2. Dorong penyuluh agama Islam beri sosialisasi tentang zakat
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta penyuluh agama Islam (PAI) dan penghulu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, PAI dan penghulu merupakan tenaga utama untuk meningkatkan literasi zakat di masyarakat.
"Jika literasi teratasi, kesadaran masyarakat untuk berzakat akan tumbuh," ucapnya.
3. Potensi zakat di Indonesia Rp327,6 triliun
Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan berdasarkan Zakat Outlook 2020, disebut potensi zakat nasional mencapai Rp 327,6 triliun. Namun, pengumpulan zakat saat ini masih jauh dari potensi yang ada.
"Saat ini yang terhimpun baru Rp21,8 triliun," ujarnya.