Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan autopsi pada jenazah bayi satu tahun, MFW, yang tewas usai dianiaya orang tua asuhnya di Cilincing, Jakarta Utara.

MFW adalah adik dari RC, 4 tahun, yang juga korban kekerasan pasangan suami istri AA dan TA.

"Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan autopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dikutip Jumat (20/9/2024).

1. Jika keluarga setuju, anak bisa dimakamkan di Solo

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Nahar menjelaskan, jika keluarga setuju dilakukan visum dan autopsi, jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan. Kemen PPPA akan memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah, serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya. 

“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024, setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.

2. Mereka dititipkan sang ibu kepada AA dan TA

Editorial Team

Tonton lebih seru di