Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo terlihat kecewa dengan beredarnya surat edaran dari sejumlah kelurahan terkait penargetan zakat kepada Ketua RT di Jakarta.
Dia menampik pihaknya terlibat dalam pengeluaran kebijakan yang menjadi dasar dari pembuatan seruan gubernur DKI Jakarta nomer 7 tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan 2018 yang dalam pelaksanaannya memberi target pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW tersebut.
4. Penghimpunan zakat oleh Bazis DKI menyalahi aturan
Lantaran belum menyesuaikan dengan undang-undang, Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan penghimpunan zakat oleh Bazis telah menyalahi peraturan.
"Saya gak akan mengatakan ilegal tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya benar, saudara simpul kan sendiri (apakah ilegal atau tidak)," tutupnya.
