Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama menindaklanjuti impor limbah plastik yang bercampur dengan sampah dan bahan beracun dan berbahaya (B3).
Bea dan Cukai mengambil langkah tegas dengan mengirim kembali limbah yang mengandung sampah dan B3 itu ke negara asalnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, limbah plastik itu diimpor ke Indonesia oleh tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI, PT ART.
"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3, bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Heru, Rabu (18/9).