Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sampah impor. Dokumentasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama menindaklanjuti impor limbah plastik yang bercampur dengan sampah dan bahan beracun dan berbahaya (B3).

Bea dan Cukai mengambil langkah tegas dengan mengirim kembali limbah yang mengandung sampah dan B3 itu ke negara asalnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, limbah plastik itu diimpor ke Indonesia oleh tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI, PT ART.

"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3, bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Heru, Rabu (18/9).

1. Sampah impor yang terkontaminasi B3 berasal dari berbagai negara

Ilustrasi sampah impor (Dirjen Bea dan Cukai)

Ketiga perusahaan itu diketahui mengimpor sampah yang sudah terkontaminasi limbah B3.

Diketahui, PT HI mengimpor 102 kontainer sampah plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Saat diperiksa oleh Bea Cukai Tangerang ,13 kontainer berasal dari Australia, 7 kontainer dari Amerika Serikat, 2 dari Spanyol, dan 1 kontainer dari Belgia. Sampah-sampah itu ternyata terkontaminasi B3.

2. PT NHI telah mengekspor kembali 2 kontainer sampah ke Selandia baru pada 1 September 2019

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di