Jakarta, IDN Times - Komitmen pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan di pasaran, baik offline maupun online tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan. PKS itu ditandatangani oleh petinggi tiap instansi pada Rabu (6/10/2021).
"Lima marketplace (lokapasar) besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka," tulis Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya.