Batam, IDN Times - Bea Cukai Batam mencatat telah terjadi 233 penyelundupan selama 2024. Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp1,65 miliar dengan nilai barang Rp11,53 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan, barang yang sering diselundupkan adalah rokok dan minuman keras (miras).
“Hasil tembakau tanpa bea cukai. Kemudian juga kemarin terakhir beberapa kali penindakan juga minuman beralkohol yang tanpa cukai atau yang ilegal,” kata Evi di Batam, Kamis (27/6/2024).