Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras di Batam

Batam, IDN Times - Bea Cukai Batam mencatat telah terjadi 233 penyelundupan selama 2024. Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp1,65 miliar dengan nilai barang Rp11,53 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan, barang yang sering diselundupkan adalah rokok dan minuman keras (miras).
“Hasil tembakau tanpa bea cukai. Kemudian juga kemarin terakhir beberapa kali penindakan juga minuman beralkohol yang tanpa cukai atau yang ilegal,” kata Evi di Batam, Kamis (27/6/2024).
1. Barang ilegal diselundupkan menggunakan kapal cepat dengan 6 mesin
Dari beberapa penindakan tersebut, modus yang dilakukan penyelundup adalah dengan menggunakan high speed craft atau speed boat cepat. Uniknya, kapal yang membawa barang ilegal itu dimodifikasi sehingga dapat melaju dengan kencang.
“Mesinnya itu kalau nggak salah sampai enam, cuman bawa satu speed saja, dan kecepatannya itu luar biasa bisa sampai di atas 50 sampai 60 knot,” ujar Evi.
2. Modifikasi kontainer truk untuk bisa menyelundupkan rokok dan miras
Modus lainnya adalah dengan memodifikasi kontainer truk dengan cara menyekat sebagian kecil ruangan untuk bisa menyelundupkan rokok dan miras.
“Jadi di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasin, ditutup. Dibatasin ada sekitar sepertiga dari kapasitas boks itu. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksaan itu, ini kayaknya ada tempat palsu, itu dibongkar. Ternyata memang di dalamnya ada yang pertama itu ada minuman, kemudian juga ada rokok,” ujar Evi.
3. Penyelundupan mesin Harley Davidson
Kasus terbaru yang ditangani Bea Cukai Batam adalah penyelundupan mesin Motor Harley Davidson.
“Modus seperti ini gak pernah, itu terkait dengan pemasukan mesin. Mesin motor Harley Davidson. Ternyata setelah diperiksa oleh teman-teman, ternyata ada mesin ada lima atau enam unit,” ujarnya.