Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Lantas, apakah Anas akan bergabung ke PKN usai keluar dari penjara?

"Setelah keluar (menjalani masa tahanan), biar beliau yang menyampaikan apa yang menjadi sikap beliau," kata Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

"Jadi, intinya adalah hari ini beliau masih di dalam (tahanan)," kata dia, menambahkan.

1. Pasek sebut PKN didaftarkan ke Kemenkumham hari ini

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasek menjelaskan PKN dideklarasikan loyalis Anas Urbaningrum pada 28 Oktober 2021. Dia mengatakan pengurus PKN hari ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendaftarkan partainya agar sah secara hukum.

"Kemudian berproses, sekarang, hari ini sedang mulai didaftarkan ke Kemenkumham. Nah, di situ di Kemenkumham tengah berproses di sana. Kita berharap berjalan lancar. Tentu namanya teman minta restu dan saran ke Mas Anas (terkait PKN)," ucap dia.

Lebih lanjut, Pasek mengatakan, PKN didirikan untuk memperjuangkan Indonesia agar menjadi lebih baik. Dia mengaku meninggalkan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura agar bisa mencapai tujuan tersebut.

"Saya akhirnya rela keluar dari sekjen partai yang sudah ada. Saya mulai dari nol lagi. Tentu tujuannya jelas, ingin memperkokoh partai, berkembang, dan diisi orang yang mumpuni," kata mantan politikus Partai Demokrat itu.

2. Gede Pasek keluar dari Partai Hanura dan pimpin PKN

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika (Instagram.com/g_paseksuardika)

Sebelumnya, inisiator PKN, Sri Mulyono mengatakan, setelah meninggalkan jabatannya sebagai Sekjen Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) langsung dipercaya memimpin partai baru bernama PKN. Partai ini didirikan para loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sri mengatakan, awalnya Pasek menyatakan tidak enak meninggalkan Hanura, karena telah memiliki jalinan erat dengan banyak kader di daerah. Namun dengan pertimbangan kalkulasi waktu dan kesiapan untuk penataan partai, akhirnya dia bersedia.

"Begitu bersedia, Gede (Pasek) meminta ide gagasan politik kebangsaan yang diimpikan bisa dijadikan tulang punggung perjuangan, maka lahirlah Partai Kebangkitan Nusantara," kata dia.

Menurut Sri, sebelumnya kemampuan dan pemikiran Pasek di bidang politik tidak diberikan ruang berkreativitas. Sehingga dia menyarankan kepada Pasek untuk keluar dari Hanura dan merintis kembali kariernya dari nol di PKN.

"Sebenarnya begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta GPS untuk keluar saja dan merintis dari nol dan lebih sehat," kata Sri Mulyono yang kini dipercaya sebagai Sekjen PKN dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.

3. PKN dibentuk atas campur tangan aktivis dan mantan anggota Partai Demokrat

Gede Pasek Suardika Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (Instagram.com/g_paseksuardika)

Sri menjelaskan, proses pendirian PKN disiapkan dengan cepat atas campur tangan aktivis dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Mereka langsung membentuk struktur pengurus pusat dan menyiapkan pengurus cabang di daerah-daerah.

Mantan anggota DPR RI Mirwan Amir mengatakan, partai baru tersebut langsung menarik minat banyak mantan anggota partai yang meminta bergabung.

"Saya yang gembira bisa bersama GPS bangun partai. Banyak teman eks Demokrat, Hanura serta para aktivis PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) dan alumni Cipayung plus yang sudah tahu kapasitasnya, langsung meminta bergabung. Apalagi integritas politiknya tidak bisa diragukan lagi," kata Mirwan.

4. Pencabutan hak politik Anas selama 5 tahun setelah menjalani hukuman

Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tengah menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas yang akan menghirup udara bebas pada 2022 itu, ditambah masa hukuman dari 8 tahun menjadi 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018, tak lama setelah Hakim Agung Artidjo Alkotsar pensiun, dan kembali dipotong masa hukuman menjadi 8 tahun penjara pada September 2020.

Majelis hakim yang memutus PK ini adalah Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro dan M. Askin. Putusan dibacakan pada 30 September 2020. Andi mengatakan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Anas sempat dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Di tingkat banding, hukuman Anas sempat dikurangi menjadi 7 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.

Editorial Team