Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tengah menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas yang akan menghirup udara bebas pada 2022 itu, ditambah masa hukuman dari 8 tahun menjadi 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018, tak lama setelah Hakim Agung Artidjo Alkotsar pensiun, dan kembali dipotong masa hukuman menjadi 8 tahun penjara pada September 2020.
Majelis hakim yang memutus PK ini adalah Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro dan M. Askin. Putusan dibacakan pada 30 September 2020. Andi mengatakan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim.
Selain itu, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Anas sempat dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.
Di tingkat banding, hukuman Anas sempat dikurangi menjadi 7 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.