Kuala Lumpur, IDN Times - Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat didakwa menjadi pembunuh kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, Siti Aisyah memang sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Namun, bukan berarti ia tidak bisa didakwa lagi dengan menggunakan dakwaan yang sama.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hal itu disebabkan jaksa menghentikan tuntutannya karena tidak memiliki bukti cukup kuat untuk mendakwa Siti. Pihak kuasa hukum selama ini sudah memprotes otoritas Negeri Jiran, karena mereka dinilai tidak teliti dalam memeriksa kasus Siti Aisyah.
Menurut Iqbal, keputusan untuk menghentikan tuntutan di ruang sidang ditempuh jaksa setelah mereka melakukan evaluasi terhadap barang bukti yang ada.
"Karena memang proses yang dilakukan (oleh jaksa) selama dua tahun terakhir fokus menghadirkan bukti dan saksi. Kami perkirakan di bulan Mei sudah masuk ke sidang pembelaan Siti. Di dalam proses itulah, mereka (jaksa) mengevaluasi bahwa bukti-bukti tidak cukup untuk berhadapan dengan pembelaan yang dilakukan," ujar Iqbal menjawab pertanyaan IDN Times di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Senin (11/3).
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh jaksa itu sempat membuat hakim geram. Pasalnya, Hakim Azmi bin Ariffin pada akhir 2018 menyatakan barang bukti yang pernah dipaparkan jaksa sudah lengkap.
"Maka statusnya disebut discharge not amount to acquittal. Artinya, dia (Siti Aisyah) dibebaskan tetapi bukan berarti dia tidak bersalah," kata pria yang akan bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Turki itu.
Lalu, bagaimana status terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong? Apakah Siti berpotensi didakwa kembali?