Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkum HAM Yasonna Laoly. Penyebabnya, Yasonna kerap merestui pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan bagi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Ia tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 13 tahun. Tetapi, ia mendapat remisi dengan total 49 bulan atau 4 tahun lebih.
Alhasil, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin pada (14/6) lalu usai mengantongi fasilitas cuti menjelang bebas.
"Pemberian remisi ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkum HAM tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Mereka abai terhadap aspek membuat jera pelaku tindak kejahatan," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadana melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6).
Seharusnya, dengan dua tindak pidana yang menjerat Nazaruddin, ia baru bisa keluar dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2024. Tetapi, kenyataannya, Nazaruddin sudah bisa bebas murni pada Agustus mendatang.
"Dengan model seperti ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia lagi.
Lalu, apa komentar Kemenkum HAM soal pembebasan Nazaruddin lebih awal?