Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat cair atau sirop, meski Kementerian Kesehatan sudah merilis daftar 156 obat sirop yang aman. Larangan tersebut berkaitan dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diduga akibat cemaran zat di obat sirop.
"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," imbau Dinkes DKI di laman resmi Instagram, dikutip Selasa (8/11/2022).