Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi obat flu berbentuk sirup (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi obat flu berbentuk sirup (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat cair atau sirop, meski Kementerian Kesehatan sudah merilis daftar 156 obat sirop yang aman. Larangan tersebut berkaitan dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diduga akibat cemaran zat di obat sirop.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," imbau Dinkes DKI di laman resmi Instagram, dikutip Selasa (8/11/2022).

1. Larangan sesuai instruksi Menkes

Dinkes DKI Larang penggunaan sirop cair/Instagram @dinkesdkijakarta

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, mengungkapkan larangan ini sesuai instruksi Menteri Kesehatan untuk menghentikan semua obat sirop.

"Benar kembali distop, ini sesuai instruksi, ini sesuai arahan Menteri Kesehatan juga terakhir," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/11/2022).

2. Dinkes DKI Jakarta tetap larang konsumsi obat sirop, meski ada daftar sirop yang aman

Ilustrasi apotek di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ngabila mengatakan penggunaan obat sirop diperbolehkan untuk sirop yang pelarutnya air putih. "Kecuali sediaan sirop kering, ya," imbuhnya.

Terkait daftar 156 obat sirop yang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes, Ngabila mengaku sudah tahu. Namun, pihaknya masih tetap melarang penggunaan obat sirop.

"Tidak diperbolehkan dulu," imbuhnya.

3. Kemenkes rilis 156 obat sirop yang boleh diresepkan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril (youtube.com/FMB9ID_IK)

Sebelumnya, Kemenkes menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih merilis 156 obat sirop yang aman dikonsumsi.

"Kami sampaikan pada seluruh tenaga kesehatan untuk saat ini jangan ambil risiko, semua setop dulu (obat sirop), kecuali 156 obat yang dipastikan aman," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (AKI) di Indonesia, Senin (7/10/2022).

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Dalam surat tersebut berisi anjuran agar tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.

Editorial Team