Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)
Perlu diketahui, Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU) menjadi tersangka. Prasetijo diduga terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra.
"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.
Selain itu, Brigjen Prasetijo juga memiliki keterkaitan soal dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa Tommy Sumardi diketahui mendatangi Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubinter Mabes Polri, hingga berujung pada perkenalan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Terdapat upaya untuk melakukan lobi-lobi dan melakukan pendekatan-pendekatan, karena apa? Red notice itu tidak gampang dihapuskan dan juga sebenarnya bukan kewenangan dari NCB-interpol," ujar Bonyamin dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2020.
Pertemuan mereka terekam CCTV hingga berbuntut sampai saat ini. Brigjen Prasetijo diduga menerima uang terima kasih senilai US$20 ribu dari Tommy.