Beda Nasib 2 Jenderal Polri Kasus Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan Polri tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus surat jalan palsu buron Joko Tjandra. Menurut Awi, penahanan seseorang terdiri dari syarat subjektif dan objektif.
"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi pada awak media, di Mabes Polri, Jumat (28/8/2020).
1. Tidak ada perbedaan atas dasar pangkat
Ketika ditanya apakah perbedaan ini berdasarkan pada jabatan yang dimiliki Napoleon yang sudah berbintang dua, Awi membantah hal itu. Dia mengatakan keputusan ini murni dari proses penyidikan.
"Oh tidak ada (perbedaan berdasarkan pangkat), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata dia.