Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak jalani sidang etik di Gedung ACLC KPK pada Kamis (21/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak divonis tak terbukti melanggar etik terkait skandal chat dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Meski begitu, terjadi silang pendapat antara Anggota Dewan Pengawas yang menyidangkan kasus etik ini.

Sebanyak tiga anggota Dewas KPK memimpin sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak pada Kamis (21/9/2023). Harjono duduk sebagai ketua majelis, sedangkan Albertina Ho dan Syamsuddin Haris sebagai anggota.

Dari ketiga majelis, hanya Albertina yang menyatakan Johanis Tanak melanggar etik.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021," ujar Albertina.

Meski begitu, Johanis diputus tak bersalah. Ia divonis tidak melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК.

Selain tak terbukti, harkat dan martabat Johanis Tanak juga dipulihkan.

Editorial Team

EditorAryodamar