Rel bawah tanah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (dok. KCIC)
Masa konsesi dapat diartikan sebagai kontrak panjang yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta sebagai kompensasi atau imbalan atas pendanaan, pengembangan, dan pembangunan yang dilakukan untuk fasilitas publik.
KCIC sebelumnya mengusulkan masa konsesi ini 50 tahun. Artinya KA Cepat Jakarta-Bandung akan dikelola oleh pihak swasta selama 50 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah sepenuhnya. Namun dengan usulan perpanjangan masa konsesi, maka proyek ini diperkirakan akan menggunakan ‘jasa’ pihak swasta lebih lama.
“KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun," kata Risal.
Dia menjelaskan ada tiga alasan permintaan perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB untuk memenuhi pendanaan, dan menjaga kesinambungan proyek KA Cepat Jakarta-Bandung agar maksimal.
Alasan ketiga yakni untuk memperkuat hubungan bilateral antara China dan Indonesia.