Jakarta, IDN Times - Nasib satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti sedang terkatung-katung. Ia merupakan personel polisi yang ditugaskan oleh Mabes Polri untuk bertugas di komisi antirasuah.
Namun, lantaran Kompol Rossa diduga ikut terlibat dalam pengejaran kader PDI Perjuangan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ia tiba-tiba diberhentikan oleh pimpinan KPK dan dikembalikan ke Mabes Polri. Sementara, uniknya Mabes Polri tidak merasa pernah menarik Kompol Rossa agar ia kembali ke korpsnya.
Pernyataan Kompol Rossa sudah diberhentikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Selasa malam (4/2). Firli yang juga masih berstatus polisi aktif itu, mengatakan Kompol Rossa sudah dipulangkan ke Mabes Polri sejak (22/1) lalu. Pengembalian Rossa, kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, sudah sesuai keputusan lima pimpinan KPK.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli semalam.
Ia bahkan menegaskan sejak (1/2) lalu Kompol Rossa dan Indra sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Ini merupakan drama lanjutan dari pemberhentian empat petugas KPK lantaran diduga terkait perkara suap terhadap eks komisioner KPU.
Lalu, apa lagi kejanggalan dari pemberhentian keduanya itu?