Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4 berbeda, yakni sampai 16 Agustus 2021 untuk pulau Jawa-Bali dan 23 Agustus 2021 untuk luar Jawa-Bali. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, meminta perbedaan waktu perpanjangan PPKM Level 4 ini tidak dianggap diskriminatif.

"Saya kira bisa dipahami, apa yang dilakukan itu bukan, tidak ada istilah diskriminasi. Justru ini adalah penyelamatan," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

1. Perbedaan waktu perpanjangan PPKM karena kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali masih tinggi

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Politikus PDIP tersebut menilai perbedaan jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4 diterapkan melihat kondisi lapangan. Di Jawa dan Bali, seperti klaim pemerintah, kasus COVID-19 sudah mulai menurun, seperti tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit (RS) dan kasus harian yang berangsur melandai.

Namun di luar Jawa dan Bali, lanjutnya, kasus COVID-19 masih tinggi. Dia mengatakan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 23 Agustus di luar Jawa dan Bali agar kasus COVID-19 tidak seperti yang terjadi di Jawa-Bali pada bulan lalu.

"Kenapa saya sampaikan? Beberapa waktu lalu Jakarta dan sekitarnya, mencari obat kesulitan, mencari RS kesulitan, mencari ICU kesulitan, itu harus menjadi cermin kita bersama. Jangan sampai itu terjadi kembali di saudara-saudara kita di luar Jawa maupun di Jawa yang sudah mengalami penurunan di beberapa tempat ya. Nah dengan saat ini tren (kasus COVID-19) luar Jawa sudah agak mulai naik, itu harus diwaspadai," ucapnya.

2. Angka kasus COVID-19 RI dinilai masih labil

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan pemerintah sudah bekerja keras untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Penurunan kasus COVID-19 hingga 59,6 persen menurutnya harus disyukuri.

Meski begitu, Rahmad meminta penurunan kasus virus corona saat ini tidak boleh membuat terlena. Sebab, kata dia, angka kematian akibat COVID-19 masih tinggi dan kasus harian COVID-19 juga masih di angka sekitar 30 ribuan.

Agar kasus COVID-19 bisa semakin ditekan, Rahmad mengingatkan agar seluruh pihak tidak abai menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Kenapa saya sampaikan demikian? Karena sebenarnya jujur, angka-angka ini sebenarnya masih sangat labil. Artinya labil, suatu saat bisa naik cepat," kata Rahmad.

3. Pemerintah umumkan perpanjangan PPKM berlevel

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. PPKM di pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan masa PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu. Itu artinya, PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa dan Bali bakal berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 30 Agustus. Hal ini dilakukan karena berbeda dengan Jawa dan Bali yang sudah menurun," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (9/8).

Editorial Team