Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Rabu (4/7).