Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)
Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Visa umrah mandiri adalah salah satu persyaratan utama bagi mereka yang berencana melaksanakan ibadah umrah secara independen. Ini adalah opsi bagi orang-orang yang tak ingin pergi umrah melalui travel atau bersama rombongan.

Berikut adalah panduan singkat untuk mengurus visa umrah mandiri atau yang biasa disebut backpacker. Visa umrah adalah izin untuk masuk ke Tanah Suci yakni Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah umrah.

1. Persiapkan dokumen penting

Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Untuk membuat visa umrah mandiri pastikan sudah memiliki dokumen-dokumen penting seperti paspor yang masih berlaku, pas foto, dan kartu keluarga. Persiapkan juga surat kesehatan dan biaya. 

Seseorang bisa menggunakan provider visa umrah. Provider visa umrah bisa dicek ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengetahui izin resminya, yakni di simpu.kemenag.go.id.

2. Isi formulir aplikasi visa

Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Saat ingin membuat visa umrah mandiri, seseorang bisa mengunduh formulir visa umrah mandiri dari situs resmi Kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara. Nantinya akan ada verifikasi dan konfirmasi dokumen. Provider visa umrah nantinya akan MOFA yang merupakan surat konfirmasi oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Surat itu berisi data nomor paspor hingga nomor visa. 

Selanjutnya proses pembuatan visa akan berlangsung usai diajukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi atau KBSA. 

3. Biaya visa umrah

Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Harga visa umrah dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan dan negara asal calon jamaah. Secara umum, biaya visa umrah mencakup administrasi, pengeluaran visa, dan layanan lainnya.

Sumber biaya yang dikeluarkan untuk visa umrah adalah 300 riyal atau setara dengan Rp1,1 juta.

4. Kemenag tak anjurkan umrah backpacker

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah haji untuk beribadah umrah dengan visa mandiri, termasuk untuk jemaah asal Indonesia. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menganjurkan umat Islam Indonesia melakukan "umrah backpacker" atau umrah secara mandiri. 

Dia mengatakan perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata sebab ada aturan-aturan peribadatan yang harus diperhatikan, sehingga perjalanan umrah sebaiknya ditemani oleh pembimbing. 

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut dikutip dari ANTARA, Jumat (1/3/2024).

Editorial Team