Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bank bjb (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Menanggapi kabar dari beberapa media soal Rumah Cagar Budaya (RCB), Rabu-Kamis (1-2/7), bank bjb memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Dalam rilis yang diterima IDN Times, Divisi Corporate Secretary bjb mengatakan bahwa perusahaan melaksanakan penyitaan RCB yang ditempati keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof Muhammad Yamin, melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan,” tulis rilis itu, dilansir pada Jumat (3/7).

1. 'bank bjb sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar oleh PT Radnet'

Topics

Editorial Team

EditorBank BJB

Tonton lebih seru di