Kuala Lumpur, IDN Times - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut perempuan 29 tahun itu dengan hukuman mati.
Sidang yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan terdakwa dari Vietnam, Doan Thi Huong. Namun demikian, dalam sidang ini, terdakwa Siti Aisyah ikut dihadirkan.
Kasus ini mendapat sorotan luas, karena selain korban adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, korban juga tewas karena dibunuh dengan cara sadis, yakni menggunakan senjata pembunuh massal, racun VX.
Lalu, bagaimana kondisi Siti usai menghadapi persidangan selama 2 tahun dan 24 hari? Sebab, sejak awal ia mengaku tidak sadar kalau sedang terlibat tindak pembunuhan.