Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, proses pemberian uang suap kepada Asrun telah dilakukan sejak Senin (26/02). Tim penyidik KPK mengetahui ada penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Mega di Kendari. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh seorang staf PT Sarana Bangun Utama, perusahaan yang memiliki kedekatan hubungan dengan Asrun.
"Kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan dan pengantaran uang pada pihak wali kota," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Kamis, (1/03).
Dari komunikasi tersebut, diketahui uang akan diserahkan keesokan harinya oleh dua staf PT Sarana Bangun Utama kepada orang kepercayaan Asrun. Ada pula uang sebesar Rp 1,3 miliar yang diambil dari kas perusahaan tersebut.
"Uang sebesar Rp 2,8 miliar itu diberikan sebagai hadiah terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018," kata dia.
Perusahaan pemberi suap, ujar Basaria, adalah kontraktor yang sudah mengenal Asrun selama 10 tahun. Mereka kerap memenangkan proyek di kalangan Pemkot Kendari. Untuk tahun ini, Pemkot Kendari memberikan proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai sebesar Rp 60 miliar.
Sayangnya, tim penyidik KPK tidak berhasil menyita barang bukti fisik uang suap sebesar Rp 2,8 miliar tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut sudah terlanjur digunakan.
Penyidik KPK menangkap 12 orang di tempat yang berbeda. Hasmun Hamzah, pemberi suap, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 20:40 WITA. Sedangkan, Asrun dan Adriatma ditangkap pada Rabu (28/02) di waktu yang berbeda. Fatmawati ditangkap penyidik KPK di hari yang sama sekitar pukul 05:45 WITA.