Jakarta, IDN Times - Anggota DPR lagi-lagi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang terjaring berasal dari Komisi VI yang mengurusi isu perdagangan dan investasi, bernama I Nyoman Dhamantra.
Ia ditangkap pada Kamis siang (8/8) ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai menumpang penerbangan dari Bali. Dhamantra memang dari Bali untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan, parpol tempatnya bernaung.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan Dhamantra diduga menerima suap dari importir bawang putih senilai Rp2 miliar. Tujuannya, agar ia menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Komisi VI DPR ke Kementerian Perdagangan dan memberikan izin produk pangan tersebut sebanyak 20 ribu ton.
"Uang Rp2 miliar itu digunakan oleh DDW (Doddy Wahyudi, pihak swasta) untuk mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers semalam di gedung KPK.
Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh Dhamantra? Bagaimana konstruksi kasus dimulai dari pembicaraan kesepakatan pembagian fee hingga akhirnya ia ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Kamis kemarin?