Jakarta, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri bergerak cepat untuk memeriksa kasus dugaan perbudakan yang dialami oleh belasan WNI di atas kapal berbendera Tiongkok, Long Xing. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambodo, pengambilan keterangan terhadap 14 ABK sudah dilakukan pada (9/5) lalu di Rumah Perlindungan Trauma Centre di Jakarta.
14 ABK Long Xing 629 ditempatkan di fasilitas milik Kementerian Sosial selama 14 hari sebagai protokol kesehatan karantina selama pandemik COVID-19. Berdasarkan pengakuan ke-14 ABK, mereka bisa bekerja di kapal berbendera Tiongkok lantaran direkrut melalui sponsor. Para sponsor itu yang kemudian memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan.
Para sponsor itu pula yang menghubungkan 14 ABK ke perusahaan penyalur tenaga kerja.
"14 ABK melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu, mereka dikirim ke Busan, Korsel karena kapal Tiongkok punya kantor cabang di Korsel," ungkap Brigjen Sambo seperti dikutip dari Antara pada Selasa (12/5).
Tim satgas TPPO pun juga langsung melakukan gelar perkara ke dua lokasi pada hari ini. Di mana saja lokasi tersebut?