Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dalam sidang, JAD diwakili oleh pimpinan pusat JAD, Zainal Anshori.
Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Heri Jerman mendakwakan bahwa JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.
“Berdasarkan pasal 85 KHUP, tanggal 10 Juli 2018 tentang perujukan PN Jakarta Selatan untuk memutus pidana atas nama korporasi JAD. Maka PN Jaksel berwenang mengadili tersebut dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi bertindak dalam kekerasan, menimbulkan teror terhadap orang atau menimbulkan korban secara massal,” ungkap Heri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (24/7).