Depok, IDN Times - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso hanya bisa tertunduk saat digiring ke Polres Metro Depok, usai ditangkap karena menjual motor hasil sitaan di jalan. Pria kelahiran 1980 itu merupakan debt collector gadungan yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor di jalan.
Preso ditangkap di kawasan GDC Kota Depok, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Kepada polisi, Preso mengaku telah menjalani pekerjaan ini cukup lama di wilayah Kota Depok. Dia kerap memburu sepeda motor milik warga yang dibeli dengan cara kredit kepada leasing, namun menunggak pembayarannya.
"Namanya ada di data, datanya itu beli, ada yang Rp150 ribu ada yang Rp200 ribu," ujar Preso kepada IDN Times, Rabu (15/11/2023).