Adapun terkait masalah yang menimpa Partai Demokrat, Jimly meminta AHY agar tetap bijak dalam mengambil keputusan dan tetap menyelesaikannya secara internal.
"Jadi saya bilang kalau saya optimis enggak ada masalah, cuma ini kan gambaran juga ada masalah internal di partainya. Ini juga yang saya ingatkan ke AHY bahwa ada mekanisme internal yang belum sehat dan melanda enggak cuma Demokrat, tapi semua partai," ujar dia.
Jimly juga mengingatkan AHY agar bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Undang Undang Partai Politik (UU Parpol) tahun 2011, revisi dari UU Parpol 2008.
AHY, lanjut Jimly, mesti menyelesaikan kisruh Partai Demokrat melalui mahkamah internal. Dari situ, jika tidak selesai konflik tersebut baru dibawa ke Pengadilan Negeri.
"Bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya, itu keliru dan kalau masih tidak selesai juga baru ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, keputusan akhir dari pemerintah yang tinggal terima jadi, terima beres sehingga pemerintah tidak terlibat dalam substansi konflik internal partai," tuturnya.