Jakarta, IDN Times - Belakangan gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden mewarnai berbagai konten di media sosial. Gerakan ini dianggap politis yang berafiliasi untuk mendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara, bagi pendukung pasangan capres Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin, gerakan ini dianggap sebagai gerakan politik hitam jelang Pilpres 2019. Bahkan, gerakan ini bukan lagi bagian dari demokrasi, tapi sudah melanggar undang-undang.
Beberapa peristiwa pun muncul akibat adanya gerakan #2019GantiPresiden. Pertama, peristiwa yang dialami Ustazah Neno Warisman saat hendak menghadiri deklarasi gerakan ini di Riau beberapa hari lalu. Dia tertahan di bandara karena diprotes massa dan akhirnya dipulangkan Polda Riau dengan alasan keamanan.
Kemudian peristiwa kedua saat deklarasi #2019GantiPresiden yang dihadiri politikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (26/8).
Bagaimana tanggapan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan terkait gerakan tagar tersebut?